Example floating
Example floating
Daerah

AGRA Kecam Aktivitas PT ATGA di Lahan Petani Rawasari

×

AGRA Kecam Aktivitas PT ATGA di Lahan Petani Rawasari

Sebarkan artikel ini
Pernyataan sikap AGRA melalui Sekjen Syaiful Wathoni terkait dugaan penguasaan lahan petani oleh PT ATGA di Blok N dan Blok O, Desa Rawasari, Tanjung Jabung Timur, Jambi.

TANJUNG JABUNG TIMUR, Infosos.id — Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mengecam aktivitas PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) di lahan warga Desa Rawasari, Blok N dan Blok O, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Kecaman tersebut disampaikan Syaiful Wathoni, Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (Sekjen AGRA), menyusul adanya aktivitas pengkompekan lahan yang disebut dilakukan PT ATGA di atas lahan yang diklaim sebagai milik petani.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, aktivitas pengkompekan lahan warga terjadi pada 11 September 2026.

Pada 16 September 2026 pagi, warga mendatangi lokasi untuk mempertanyakan aktivitas tersebut sekaligus menanyakan siapa yang memberikan izin kepada PT ATGA untuk melakukan pengkompekan lahan.

Menurut keterangan warga yang disampaikan AGRA, pihak PT ATGA saat itu tidak dapat menunjukkan legalitas atau dokumen yang menjadi dasar aktivitas mereka di atas lahan yang dipersoalkan.

BACA JUGA :  SMA Siger Bandar Lampung Tidak Memenuhi Syarat Untuk Mendapatkan Rekomendasi Penerbitan Izin Operasional

Masih pada 16 September 2026 sore, pihak PT ATGA disebut menghubungi warga melalui sambungan telepon dan menyampaikan bahwa lahan yang telah dikompek tersebut diserahkan kembali kepada warga.

Namun, persoalan tersebut tidak berhenti pada pengembalian lahan yang telah dikompek. AGRA kemudian menyampaikan kecaman terhadap tindakan yang mereka nilai sebagai upaya pengambilalihan lahan petani secara sepihak.

Syaiful Wathoni menyatakan, tanah bagi masyarakat bukan semata-mata komoditas ekonomi, tetapi berkaitan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan petani.

“Tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan identitas, budaya, dan jaminan masa depan bagi generasi rakyat yang telah mengelolanya secara turun-temurun,” demikian pernyataan AGRA.

BACA JUGA :  Sinyal “Pemain Binaan” di RSUD Batin Mangunang: Anggaran Menyusut, Porsi Rekanan Langganan Justru Melonjak

AGRA juga mempertanyakan proses pengambilalihan lahan tersebut karena dinilai tidak didahului persetujuan masyarakat berdasarkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan, dan berdasarkan informasi yang memadai.

Menurut AGRA, penghormatan terhadap hak masyarakat atas tanah harus menjadi bagian penting dalam setiap proses penguasaan maupun pemanfaatan lahan.

Atas persoalan tersebut, AGRA mendesak PT ATGA dan pihak terkait untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penyerobotan dan pembersihan lahan (land clearing) di Blok N dan Blok O.

AGRA juga menuntut agar hak atas tanah dikembalikan kepada petani di Blok N dan Blok O serta mendesak aparat penegak hukum bersikap netral dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak petani.

“Apabila tuntutan dan kecaman ini diabaikan, kami bersama jaringan masyarakat sipil tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum yang lebih tinggi serta menggalang solidaritas publik yang lebih luas guna mempertahankan hak atas tanah ini,” kata Syaiful Wathoni.

BACA JUGA :  FORMADES Ranting Mayong Angkat Potensi Ketahanan Pangan di Pameran BUMDes Jepara

AGRA menegaskan pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan agraria yang terjadi di Desa Rawasari dan sebagai upaya mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan hukum serta penghormatan terhadap hak-hak petani.

Sementara itu, dalam rilis yang menjadi dasar pemberitaan ini belum terdapat keterangan dari pihak PT ATGA maupun pemerintah daerah terkait status legalitas lahan, dasar penguasaan perusahaan, dan aktivitas pengkompekan yang dipersoalkan warga.

Konfirmasi dari pihak PT ATGA dan instansi terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status dan dasar hukum penguasaan serta pemanfaatan lahan di Blok N dan Blok O.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *