Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

SMA Siger Bandar Lampung Tidak Memenuhi Syarat Untuk Mendapatkan Rekomendasi Penerbitan Izin Operasional

×

SMA Siger Bandar Lampung Tidak Memenuhi Syarat Untuk Mendapatkan Rekomendasi Penerbitan Izin Operasional

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., MH., (kiri). Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dan Pemilik Yayasan Siger Prakarsa Bunda (kanan)

Infosos.id | Bandar Lampung – Drama panjang polemik SMA Siger Bandar Lampung akhirnya berakhir, setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melakukan verifikasi faktual pada Senin (2/2/2026) yang menyatakan Yayasan Siger Bunda Prakarsa belum memenuhi syarat untuk diterbitkan rekomendasi izin operasional satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., MH., menjelaskan dari hasil tim verifikasi faktual, SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung menemukan dua point permasalahan yakni; Jam belajar hanya 4 jam, dan aset sekolah masih milik Pemerintah Kota Bandar Lampung bukan milik yayasan.

“Dari hasil verifikasi faktual yang masuk secara administrasi di kami. Kami crosscheck kesesuaiannya. Maka ada beberapa hal yang menjadi temuan kami bahwa, pertama terkait dengan jam belajar memang tidak memenuhi standar. Yang seharusnya delapan jam ternyata fakta dilapangan sekitar empat jam. Yang kedua terkait dengan aset ternyata memang masih milik Pemda Bandar Lampung, bukan milik yayasan,” ungkap Thomas, Selasa (3/2/2026)

BACA JUGA :  Time to “Sambat” ala Bupati Karanganyar: Ketika Media Sosial Menjadi Ruang Curhat Warga

Masih menurut Thomas Amirico, tim verifikasi faktual langsung melakukan rapat dilokasi untuk mengambil kesimpulan dan keputusan.

“Berkaitan dengan itu, kami langsung melaksanakan rapat dilokasi sehingga diputuskan ada dua point. Yang pertama adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, berdasarkan data yang ada, syarat yang mungkin belum lengkap. Sehingga kami memutuskan dan menyimpulkan belum dapat memberikan rekomendasi penerbitan izin operasional satuan pendidikan pada SMA Siger satu dan SMA Siger dua Bandar Lampung. Dikarenakan belum memenuhi syarat, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014,” jelasnya kepada wartawan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

BACA JUGA :  540 Mantan THL Kota Metro Gelar Aksi Damai Menuntut Keadilan dan Laporkan Kesewenangan Pemkot ke Kejari

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, juga meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk segera melakukan proses pemindahan siswa ke sekolah swasta lainnya.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan proses pembelajaran dan kepastian terhadap status seluruh siswa di SMA Siger satu dan dua Bandar Lampung yang ada saat ini. Kami meminta kepada saudara Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, melakukan segera proses pemindahan siswa ke sekolah swasta lainnya. Agar seluruh siswa bisa terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) dan mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),” tegasnya.

BACA JUGA :  Seorang Nenek Renta di Pasaman, Dianiaya Penambang Emas Ilegal 

Selain itu Thomas Amirico, juga meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda tidak melakukan SPMB tahun ajaran 2026/2027, sampai SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung memiliki izin resmi pendidirian satuan pendidikan.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi baik dari Yayasan Siger Prakarsa Bunda maupun dari wali kota Bandar Lampung, Eva Dwiana sendiri.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *