Infosos.id | Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku siap dihukum mati terkait kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal itu disampaikan Noel sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung memberikan respons tegas terhadap pernyataan Immanuel Ebenezer alias Noel tersebut yang melontarkan narasi “minta dihukum mati” hingga menuding KPK sedang memerangi negara.
Juru Bicara KPK, Budi Presetyo, mengingatkan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut agar tidak membangun opini yang dapat mengalihkan fokus dari inti perkara hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan,” ujar Budi dalam keterangannya, dihari yang sama.
Dikutip dari detik.com; Noel awalnya menyindir KPK melakukan operasi tipu-tipu.
“Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih,” kata Noel.
Noel mengklaim awalnya diminta datang ke kantor KPK. Dia menuduh KPK mem-framing dirinya terkena OTT dan punya puluhan mobil.
“Ya, kayak pertama saya waktu apa, katanya di OTT. Mereka bilang, ‘Pak, datang, Pak, ke kantor saya’. ‘Mau ngapain?’ saya bilang. ‘Ada klarifikasi, mau dikonfrontir’. Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in,” kata Noel.
“Kemudian, ‘Pak, mobil-mobil Bapak mana semuanya?’. Saya kasih mobil saya. Besoknya saya di-framing 32 mobil hasil pemerasan. Kemudian lanjut lagi, ‘Pak, kooperatif saja, Pak. Nanti ini bla-bla-bla-nya’. Besoknya, saya di-framing Rp 201 miliar hasil pemerasan Imanuel. Makanya kita mau lihat, pengusaha mana yang saya peras?” imbuhnya.
Noel juga menuduh KPK berpolitik. Dia mempertanyakan peran KPK seperti lembaga hukum atau kreator konten.
“Yang dia (KPK) bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Nggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik. Makanya saya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau content creator? Itu harus, harus apa, eh, publik harus tahu,” ujarnya.
Noel lalu mengaku berharap dihukum mati dalam kasus ini. Dia mengatakan berkomitmen bahwa kasus korupsi harus dihukum mati.
“Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati. Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan,” kata Noel.
“Saya petarung. Saya petarung, walaupun hari ini saya seperti singa sirkus, dikandangin, tapi suatu saat, ya, saya akan bangkit kembali. Karena saya yakin bahwa Tuhan Yesus bersama saya,” imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa KPK dalam dakwaannya membeberkan bahwa Noel diduga menerima gratifikasi total Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain itu, ia juga didakwa bersama sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar.
Dengan begitu KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau jalannya persidangan yang bersifat terbuka untuk umum tersebut.
Hal ini dilakukan demi terwujudnya transparansi dan kepastian hukum dalam kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi negara tersebut.


















