Bulukumba, infosos.id – Aktivitas pertambangan di kawasan Mampua-Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, kembali menjadi sorotan. Front Lingkungan Hidup Indonesia (FLHI) menyebut aktivitas produksi dan penjualan material di lokasi tersebut kembali berjalan meski sebelumnya telah ditegur dan diminta berhenti oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba.
FLHI kini menantang Kapolres Bulukumba yang baru untuk turun tangan dan memastikan legalitas aktivitas tambang yang dikelola CV Bukit Harapan Mampua tersebut.
Koordinator FLHI, Arie M Dirgantara, mengatakan aktivitas tambang kembali berlangsung dalam beberapa pekan terakhir. Bahkan, dia menyebut kegiatan di lapangan semakin terbuka.
“Sejak beberapa minggu ini aktivitas tambang kembali menggila. Produksi dan penjualan material kembali dilakukan,” kata Arie.
Tak hanya aktivitas produksi, FLHI juga menyoroti penggunaan alat berat di lokasi. Arie menyebut pihaknya mendapat informasi terdapat hingga lima unit excavator yang beroperasi.
Kondisi tersebut dipertanyakan FLHI karena sebelumnya DLHK Bulukumba telah melayangkan surat teguran dan meminta aktivitas pertambangan dihentikan.
FLH meminta Polres Bulukumba tidak sekadar melakukan pengawasan, tetapi memeriksa langsung status perizinan perusahaan dan legalitas kegiatan produksi serta penjualan material.
Arie mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa CV Bukit Harapan Mampua baru mengantongi izin eksplorasi.
“Kami meminta Kapolres serius menangani persoalan ini. Kalau memang kegiatan produksi berjalan sementara perizinannya belum lengkap, harus ada langkah hukum yang jelas,” ujarnya, Minggu (27/09).
Menurut Arie, kepolisian perlu memastikan apakah seluruh persyaratan perizinan untuk kegiatan produksi telah dipenuhi sebelum aktivitas tambang dibiarkan berlangsung.
“Kapolres Bulukumba jangan terkesan tutup mata. Jangan hanya duduk dan melakukan pembiaran terhadap tambang yang beroperasi tanpa izin lengkap,” tegasnya.
FLH menyatakan tidak akan berhenti menyoroti aktivitas tambang tersebut. Jika tidak ada tindakan dari Polres Bulukumba, mereka mengancam membawa persoalan itu ke Polda Sulawesi Selatan.
“Kalau memang Kapolres tidak serius, kami akan buat laporan resmi langsung di Polda biar penegakan hukum di wilayah pertambangan bisa ditegakkan. Tunggu saja,” kata Arie.
FLH juga memastikan akan terus memantau aktivitas pertambangan di Mampua-Manyampa dan mendorong aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut.
Sorotan FLH.tidak hanya diarahkan kepada Polres Bulukumba. Polsek Ujung Loe juga ikut dipertanyakan. Arie menyayangkan pengawasan di tingkat sektor yang dinilainya belum berjalan optimal terhadap aktivitas tambang tersebut.
“Kami juga menyayangkan sikap kepolisian sektor Ujungloe yang terkesan abai dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang yang belum memiliki izin lengkap ini,” ujar Arie.
Pemerintah kecamatan dan pemerintah desa setempat juga tak luput dari sorotan. FLHI meminta pemerintah di tingkat wilayah mengambil peran aktif dalam pengawasan aktivitas pertambangan.
Arie menilai pemerintah kecamatan dan desa tidak seharusnya saling lempar tanggung jawab jika memang ditemukan persoalan dalam kegiatan pertambangan.
“Kalau seluruh pihak terkait dari sektor pemerintahan bekerja sama serius dengan komitmen tidak boleh ada kegiatan tambang ilegal, harusnya camat dan kepala desa berperan aktif bertindak, bukan justru seperti buang badan dan abai,” katanya.
FLH menegaskan akan terus mengawal persoalan tambang Mampua-Manyampa. Mereka meminta status perizinan CV Bukit Harapan Mampua dan legalitas aktivitas produksi serta penjualan material diperiksa secara terbuka oleh instansi berwenang.
Konten ini adalah kiriman Jurnalisme Warga. Isi dan pandangan di dalamnya menjadi tanggung jawab penuh penulis dan belum tentu mencerminkan pandangan Redaksi Infosos.id. Redaksi telah melakukan verifikasi awal sesuai prosedur.















