BANDAR LAMPUNG, infosos.id – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Yunika Indahayati, dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental dengan kerugian mencapai Rp1,16 miliar. Laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
Yunika didampingi kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, memberikan klarifikasi pada Sabtu, 19 September 2026, untuk membantah tudingan tersebut.
Laporan polisi dibuat oleh seorang warga Tanjung Senang, Bandar Lampung berinisial MD, pada 7 Agustus 2026. Laporan bernomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG itu kini tengah ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut penyidik telah mengamankan barang bukti.
“Benar, laporan sudah kami terima, mobil sudah kita amankan dua unit,” kata Ujang saat dikonfirmasi.
Perkara ini bermula pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu Yunika menyewa satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam untuk jangka waktu satu bulan.
Kerja sama sewa-menyewa itu kemudian berlanjut. Dalam laporan pelapor, total ada 7 unit kendaraan yang disewa Yunika dari rental milik MD, yakni: Toyota Avanza, Toyota Alphard, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn (unit pertama), Toyota Innova Reborn (unit kedua), Toyota Veloz, Mitsubishi Pajero.
Seiring berjalannya waktu, sebagian kendaraan berhasil ditemukan dan diambil kembali oleh pelapor. Namun, hingga laporan dibuat, masih ada tiga unit yang disebut belum dikembalikan, yaitu Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan satu unit Toyota Innova Reborn.
Tak hanya soal unit mobil, pelapor juga mempersoalkan tunggakan uang sewa yang belum dibayar. Total kerugian yang dilaporkan, baik dari nilai kendaraan maupun tunggakan sewa, ditaksir mencapai Rp1.163.600.000.
Menurut AKBP Ujang, perkara ini sudah tidak lagi di tahap penyelidikan. Statusnya sudah naik menjadi penyidikan.
“Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Kalau sudah cukup alat buktinya, selanjutnya kita melaksanakan gelar tersangka,” ujar Ujang.
Sejauh ini, dua unit kendaraan yang telah diamankan polisi adalah Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza. Penyidik masih mendalami keberadaan kendaraan lainnya, termasuk informasi yang menyebut ada kendaraan yang digadaikan ke pihak lain.
Bantahan Yunika: Hubungan Baik, Mobil Sudah Diserahkan
Yunika Indahayati membantah keras tudingan penggelapan tersebut. Ia menegaskan hubungannya dengan pelapor MD selama ini adalah hubungan bisnis sewa-menyewa yang baik.
“Yang pastinya hubungan saya sama Saudara MD itu hubungan yang sangat-sangat baik. Dia sebagai pemilik rental dan saya sebagai penyewa,” kata Yunika, Sabtu (19/9/2026).
Ia mengaku kaget dilaporkan ke polisi, karena menurutnya semua mobil yang disewa telah diserahkan kembali.
“Saya sangat kaget ada berita yang menurut saya sangat tidak benar, masalah penggelapan. Karena mobil-mobil itu jelas diserahkan,” ujar dia.
Yunika juga membantah nilai kerugian Rp1,1 miliar yang disebutkan pelapor. Ia menyebut angka itu tidak sesuai dengan hitungannya.
“Itu saya pastikan juga tidak benar,” tegasnya. Ia mengaku sudah mengajak MD untuk duduk bersama menghitung ulang kewajiban, namun belum mendapat tanggapan.
Terkait isu mobil digadaikan, Yunika membantah dan menyebut kendaraan tersebut telah diserahkan.
Kuasa Hukum Akan Datangi Polda
Kuasa hukum Yunika, Sopian Sitepu, mengatakan pihaknya akan segera mendatangi Polda Lampung untuk meminta kejelasan duduk perkara.
“Kami akan konfirmasi ke penyidik Polda, dari mana datanya itu termasuk ada yang digadaikan atau tidak. Karena menurut versi yang kami bicarakan, yang kami dapat itu tidak ada,” kata Sopian.
Pihaknya tidak ingin saling menyalahkan dan membuka ruang untuk menyelesaikan perbedaan hitungan secara kekeluargaan.
“Kita kan tidak menyatakan mutlak A benar atau B yang salah. Kami mau lihat, menurut versi hitungan dan menurut versi hitungan dia,” ujarnya.
Sopian juga mengungkapkan, hingga Sabtu 19 September 2026, kliennya belum pernah dipanggil atau dimintai keterangan resmi oleh penyidik. “Belum ada BAP, belum ada klarifikasi,” kata Yunika menambahkan.
Sopian memastikan kliennya akan kooperatif.
“Justru setelah ada berita ini, kami akan segera bertemu dengan teman-teman penyidik di Polda, akan kami tanyakan kasusnya bagaimana dan bagaimana soal panggilannya. Kami akan selaku penasehat hukum akan kooperatif, akan berusaha menyelesaikan persoalan ini,” tutup Sopian.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menggelar perkara untuk penetapan tersangka.














