Bandar Lampung, Infosos.id — Dugaan praktik pencurian arus listrik melalui manipulasi meteran atau sambungan ilegal di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung mulai terendus. Praktik yang disebut telah berlangsung cukup lama itu diduga menyasar rumah-rumah elit, sejumlah pabrik, gudang hingga tempat usaha.
Informasi yang beredar menyebut seorang oknum aparat penegak hukum (APH) berinisial JE disinyalir diduga membekingi praktik penggunaan listrik ilegal tersebut, yang disebut-sebut melibatkan oknum di lingkungan PLN Wilayah Lampung Area Bandar Lampung.
Sejumlah meteran listrik diduga telah dimanipulasi atau istilahnya “disuntik”, yakni dengan memanfaatkan jalur kabel tertentu sehingga pemakaian listrik diduga tidak tercatat sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, beredar informasi bahwa JE diduga menawarkan kerja sama kepada sejumlah pihak untuk melakukan praktik kecurangan listrik dengan imbalan jasa tertentu. JE disebut-sebut menjanjikan keamanan selama pembayaran kepadanya berjalan sesuai kesepakatan.
Namun, dugaan persoalan tidak berhenti di sana. Informasi yang beredar menyebut adanya jatah bulanan atau pada bulan-bulan tertentu yang harus diberikan kepada JE. Apabila jatah tersebut tidak dipenuhi, praktik listrik ilegal yang sebelumnya diduga dibackingi itu disebut dapat berubah menjadi senjata untuk mengancam pengguna, dengan ancaman akan dilaporkan kepada pihak PLN bersama oknum pegawai tertentu untuk dilakukan operasi penertiban atau Opal.
Jika informasi tersebut terbukti, muncul dugaan pola “bayar untuk aman, tidak bayar berisiko ditertibkan.” Kondisi ini tentu menjadi persoalan serius karena dugaan permainan tersebut berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak dan dapat merugikan perusahaan maupun negara.
Dugaan praktik ini disebut mencuat setelah JE berselisih dengan rekannya yang juga diduga mengetahui praktik tersebut. Perselisihan itu kabarnya berujung pada aksi saling membuka dugaan permainan masing-masing.
Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, mendesak PLN Wilayah Lampung Area Bandar Lampung segera melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh.
“Kalau benar ada oknum yang menawarkan kerja sama untuk melakukan kecurangan listrik, kemudian meminta setoran bulanan sebagai jaminan keamanan, ini harus dibongkar. Jangan hanya pengguna listrik yang diperiksa. Siapa yang menawarkan, siapa yang memasang, siapa yang menerima uang dan siapa yang memberikan perlindungan harus ditelusuri,” tegas Ichwan.
Menurutnya, PLN juga perlu menelusuri dugaan adanya pihak yang sengaja membiarkan praktik tersebut berlangsung, termasuk kemungkinan adanya kebocoran informasi terkait operasi penertiban terhadap pelanggan yang diduga menggunakan listrik ilegal.
“Kalau benar ada pola pelanggan harus membayar agar aman dari operasi, lalu ketika tidak membayar justru dilaporkan untuk ditertibkan, ini sangat serius. PLN harus membuktikan apakah praktik semacam itu benar terjadi atau tidak,” ujarnya.
JPSI meminta PLN bersama institusi terkait melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menggunakan meteran hasil manipulasi, termasuk rumah elit, pabrik, gudang dan tempat usaha di wilayah Sukarame, Korpri, Tanjung Senang, Sukabumi, Way Halim, serta wilayah lainnya di Kota Bandar Lampung.
Berapa meteran yang diduga telah “disuntik”? Siapa yang memasang? Berapa setoran yang diduga diterima? Siapa yang menerima keuntungan? Apakah ada oknum internal PLN yang terlibat? Dan berapa potensi kerugian perusahaan serta negara?
Hingga berita ini ditayangkan, seluruh dugaan keterlibatan JE maupun oknum PLN masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut. Pihak PLN Wilayah Lampung Area Bandar Lampung serta institusi terkait diharapkan memberikan penjelasan resmi dan mengusut informasi tersebut secara transparan.













