Pasien miskin dan pengguna jaminan kesehatan sosial tetap diam meski mengalami diskriminasi layanan rumah sakit. Mereka terpaksa menerima ketidakadilan itu karena tak tahu hak dan kewajibannya.
Infosos.id | Mata Sosial – Menurut hasil penelitian, diskriminasi dilakukan semua petugas rumah sakit, mulai dokter hingga petugas kebersihan, dan terjadi sejak pendaftaran pasien hingga pelaksanaan operasi.
Di loket pendaftaran, pasien dengan jaminan kesehatan sosial akan dilayani terakhir meski mereka datang lebih awal. Jumlah loket bagi mereka lebih sedikit.
Saat meminta informasi layanan, pasien miskin sering dipingpong. Informasi dari perawat dan dokter tentang kesehatan pasien sering berbeda. Selain itu, pelayanan, tutur kata, dan sikap perawat, dokter, hingga petugas kebersihan lebih baik kepada pasien di kelas lebih tinggi.
Kebijakan rumah sakit, gaji yang tak seimbang dengan beban, perbedaan status sosial pemberi layanan dan pasien memicu terjadinya diskriminasi
Dosen Politik dan Kebijakan Publik Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Andrinof A Chaniago, mengatakan, diskriminasi layanan publik masih terjadi di mana-mana, termasuk rumah sakit besar yang mengantongi berbagai penghargaan.
”Pembedaan layanan antarkelas perawatan rumah sakit umum sulit dihindari, tapi seharusnya tak mencolok,” ujarnya.
Andrinof mengingatkan penyelenggara layanan publik, termasuk rumah sakit, terikat UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Ada prinsip dan standar layanan yang harus dipatuhi.
Kode Etik Profesi dan Kode Etik Keperawatan
Dokter dan perawat dilarang keras memarahi, bersikap kasar, atau melakukan diskriminasi terhadap pasien, termasuk pasien miskin atau pengguna BPJS.
Tindakan tersebut melanggar kode etik profesi, hak asasi pasien, dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berikut adalah rincian larangan dan konsekuensinya:
Larangan Berdasarkan Kode Etik & Hukum :
- Diskriminasi Pelayanan (Asas Keadilan): Tenaga medis wajib memberikan pelayanan tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial, maupun status ekonomi.
- Prinsip Non-Maleficence (Tidak Merugikan): Perawat dan dokter dilarang melakukan tindakan yang merugikan pasien, baik secara fisik maupun psikologis (termasuk membentak/memarahi)
- Larangan Kasar & Tidak Adil: Perawat/dokter dilarang berbicara kasar, tidak adil dalam pelayanan, atau lambat memberikan bantuan karena perbedaan kelas.
- Wajib Menangani Gawat Darurat: Rumah sakit dan tenaga medis dilarang menolak pasien gawat darurat, apalagi dengan alasan biaya atau status ekonomi.
Sanksi bagi Dokter/Perawat yang Melanggar. Jika terbukti melakukan tindakan diskriminatif atau tidak profesional, tenaga medis dapat dikenakan sanksi:
- Sanksi Moral & Etik, berupa teguran dari komite etik rumah sakit atau organisasi profesi (IDI/PPNI).
- Sanksi Administratif, dengan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR).
- Sanksi Hukum (Perdata/Pidana) Jika tindakan marah-marah tersebut menimbulkan kerugian fisik atau mental pasien, tenaga medis dan rumah sakit bisa dituntut.
Hak Pasien Miskin yaitu pasien berhak mendapatkan:
- Pelayanan yang ramah, sopan, dan bermutu.
- Informasi yang benar mengenai penyakit dan tindakan.
- Pemerlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
- Jika menemukan tindakan diskriminasi, pasien berhak melaporkan ke pihak manajemen rumah sakit, BPJS Kesehatan, atau Ombudsman RI.
Apa Itu Kode Etik Keperawatan?
Kode etik keperawatan adalah seperangkat nilai moral dan prinsip etis yang menjadi panduan bagi perawat dalam menjalankan praktik profesionalnya.
Kode etik ini berfungsi sebagai kompas moral agar perawat selalu bertindak profesional, manusiawi, dan bertanggung jawab terhadap pasien, rekan sejawat, dan profesinya.
Dengan adanya kode etik ini, perawat tidak hanya fokus pada aspek teknis dalam perawatan, tetapi juga memikirkan bagaimana ia bertindak secara etis dalam setiap situasi.
Misalnya, bagaimana menjaga rahasia medis pasien, atau bagaimana tetap adil dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan.
Tujuan Kode Etik Keperawatan
Kalau kamu bertanya, “Kenapa sih kode etik ini penting?”, jawabannya cukup sederhana: untuk menjaga kepercayaan. Berikut beberapa tujuan utama dari kode etik keperawatan:
- Menjaga martabat dan integritas profesi perawat. Dengan etika, perawat tidak hanya dinilai dari kinerjanya, tetapi juga dari cara ia bersikap dan bertindak.
Melindungi pasien. Kode etik memastikan setiap pasien mendapat perawatan yang aman, adil, dan menghormati hak-hak mereka. - Mengarahkan tindakan perawat. Dalam situasi yang kompleks atau sulit, kode etik memberikan arahan tentang apa yang harus dilakukan.
Meningkatkan profesionalisme. Etika membantu perawat terus bertumbuh dalam kariernya secara bermartabat. - Dengan kata lain, kode etik bukan sekadar aturan kaku, tetapi lebih kepada panduan moral agar perawat tetap berada di jalur yang benar dalam praktik sehari-hari.
Prinsip-Prinsip Etika Keperawatan
Kamu mungkin bertanya, “Apa saja prinsip-prinsip dalam etika keperawatan?” Nah, secara umum, ada 8 prinsip etika keperawatan yang menjadi dasar tindakan perawat, antara lain:
1. Otonomi (Autonomy)
Setiap pasien memiliki hak untuk membuat keputusan atas dirinya sendiri. Sebagai perawat, kamu harus menghargai pilihan pasien, tanpa memaksa atau membeda-bedakan.
Ini juga berarti kamu tidak boleh mengabaikan pendapat pasien hanya karena dia berbeda pandangan.
2. Berbuat Baik (Beneficience)
Perawat wajib melakukan tindakan yang bertujuan baik dan bermanfaat bagi pasien. Prinsip ini mendorong perawat untuk senantiasa memberi perhatian, kasih sayang, dan dukungan kepada pasien.
3. Keadilan (Justice)
Perawat harus memperlakukan semua pasien secara adil, tanpa membedakan ras, agama, status sosial, atau latar belakang lainnya. Ini mencakup pemberian pelayanan yang merata dan menghormati hak-hak pasien.
4. Tidak Merugikan (Nonmaleficence)
Perawat tidak boleh melakukan tindakan yang bisa membahayakan pasien, baik secara fisik maupun psikologis.
Misalnya, jangan biarkan pasien berolahraga jika kondisinya tidak memungkinkan, meski pasien memintanya.
5. Kejujuran (Veracity)
Seorang perawat harus berkata jujur dan menyampaikan informasi yang akurat kepada pasien. Informasi yang diberikan harus bisa dipahami pasien agar mereka bisa membuat keputusan yang tepat.
6. Menepati Janji (Fidelity)
Menepati janji bukan soal kata-kata saja. Jika kamu berjanji akan datang untuk memeriksa pasien, lakukanlah. Ini mencerminkan integritas dan kepercayaan.
7. Menjaga Rahasia (Confidentiality)
Kerahasiaan data dan kondisi pasien adalah hal yang sangat penting. Perawat dilarang membocorkan informasi pasien kepada pihak yang tidak berwenang.
8. Akuntabilitas (Accountability)
Perawat bertanggung jawab atas setiap tindakan keperawatan yang dilakukan. Kesalahan, seperti salah dosis obat, bisa berdampak fatal, jadi kehati-hatian sangat penting.
Semoga tulisan ini ada manfaatnya. Orang miskin dilarang sakit dan semoga ini adalah do’a, sehingga orang miskin tidak pernah sakit.













