KARANGANYAR, infosos.id — Persoalan kerusakan jaringan irigasi di sejumlah wilayah Kabupaten Karanganyar memasuki tahap tindak lanjut. Pemerintah daerah, DPRD, instansi pengelola irigasi, organisasi tani dan perwakilan kelompok tani menyepakati penanganan terhadap 10 titik prioritas.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Audiensi dan Kesepakatan Tindak Lanjut di Kantor DPRD Karanganyar, Senin (28/9/2026).
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut audiensi petani yang digelar Jumat (25/9/2026) dalam rangka Hari Tani Nasional ke-66. Hadir dalam pertemuan antara lain Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo, Ketua Komisi B, BBWS Bengawan Solo, PSDA Provinsi Jawa Tengah, Dinas PUPR/SDA, Dispertan PP, SERTA BUMI serta perwakilan kelompok tani.
Dalam dokumen kesepakatan, masing-masing instansi akan menindaklanjuti titik irigasi sesuai kewenangannya. Tahap awal berupa survei dan verifikasi kondisi lapangan, kemudian dilanjutkan penyusunan kebutuhan teknis, rencana pekerjaan, penganggaran dan pengajuan program.
Kepala Dinas PUPR/SDA Karanganyar Asihno menyebut delapan dari 10 usulan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.
“Kami konfirmasi 8 dari 10 usulan, dan kami setuju terkait komitmen yang diminta oleh petani,” ujarnya.
Survei terhadap titik yang menjadi kewenangan kabupaten direncanakan dimulai akhir September. Dinas PUPR/SDA juga akan menyiapkan action plan dan tim kecil untuk berkoordinasi dengan petani.
Sementara itu, perwakilan BBWS Bengawan Solo, Aditya, memastikan kesiapan melakukan survei bersama.
“Kami siap melaksanakan survei bersama sebagai dasar penyusunan rencana teknis dan anggaran,” katanya.
Hasil survei nantinya menjadi dasar menentukan skala prioritas serta bentuk penanganan yang dapat dilakukan masing-masing instansi.
Untuk wilayah Lemahbang, Dam 27 dan Dam 28 telah masuk proses verifikasi dan ditargetkan mendapat penanganan pada 2027.
Perwakilan PSDA Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan rencana pengusulan anggaran rehabilitasi Dam D.I. Lemahbang Dua sekitar Rp250 juta. Sementara penanganan D.I. Kebon Dua, Lemahbang, direncanakan pada 2027 melalui dukungan anggaran dan skema Inpres.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan tindak lanjut aspirasi akan disesuaikan dengan kewenangan dan kemampuan anggaran pada tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat.
“Tidak ada satu pun niat dari aspirasi petani yang diabaikan,” tegasnya.
DPRD Karanganyar juga akan mengirimkan surat kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Tengah terkait usulan dukungan anggaran untuk perbaikan Dam D.I. Lemahbang Dua.
Sepuluh titik yang masuk kesepakatan tersebar di wilayah Lemahbang–Jumapolo, Pojok–Mojogedang, Suruh–Tasikmadu, Gayamdompo, Doplang–Karangpandan, Bangsri–Karangpandan dan Tangkilan.
Ketua SERTA BUMI Yoseph Heriyanto mengatakan penandatanganan berita acara menjadi pijakan bersama untuk memastikan hasil audiensi berlanjut ke pekerjaan nyata.
“Kesepakatan ini harus menjadi dasar kerja bersama. Kami akan mengawal prosesnya mulai dari survei, perencanaan, penganggaran hingga realisasi di lapangan,” ujarnya.













