Infosos.id, Jakarta – Mahfud MD mengingatkan adanya potensi praktik jual beli perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui kanal YouTube pribadinya @Mahfud MD Official, yang dikutip denyutrakyat.com, Minggu (4/1/2026). Pakar Hukum Tata Negara yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahfud MD, menjelaskan mekanisme Plea Bargain atau pengakuan bersalah dalam KUHAP yang baru diterapkan sangat berpotensi membuka ruang jual beli perkara, jika tidak dijalankan secara hati-hati dan diawasi secara ketat.
Ia mengatakan plea bargain merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana, dimana tersangka atau terdakwa mengakui kesalahannya kepada jaksa dan menyepakati bentuk hukuman tertentu.
“Plea bargain artinya kasus bisa diselesaikan secara damai dimana seseorang terdakwa atau tersangka itu mengakui kesalahannya kepada jaksa, kemudian menyepakati hukuman sesuai pengakuannya. Misalnya saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian. Dan itu nanti disahkan oleh hakim,” ujarnya.
Risiko tersebut, dapat muncul apabila aparat penegak hukum tidak menjalankan aturan baru itu secara hati-hati, berintegritas, dan akuntabel kata Mahfud.
Apa Itu Restorative Justice dan Plean Bargain
Mahfud MD secara khusus menyoroti dua istilah penting dalam perubahan KUHAP Baru sebagai penguatan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) dan pengaturan Plea Bargain atau pengakuan bersalah.
“Disitu ada beberapa pekerjaan rumah kita, agar berhati-hati memulainya, yaitu satu tentang Restorative Justice, yang kedua tentang Plea Bargain,” kata Mahfud
Menurutnya keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan perdamaian, tanpa harus selalu berujung pada persidangan di pengadilan. Karena tidak melalui persidangan konvensional, penyelesaian perkara dalam skema restorative justice dapat dilakukan diberbagai tingkat, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan.
Sementara mekanisme Plea Bargain, yaitu penyelesaian perkara pidana melalui pengakuan bersalah oleh tersangka atau terdakwa. Dalam praktiknya, plea bargain memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya dihadapan hakim, atau tersangka mengaku bersalah kepada jaksa, kemudian menyepakati bentuk serta besaran hukuman. “Dan itu (proses plea bargain) disahkan oleh hakim,” kata MahfudKedua mekanisme restoratif justice dan plea bargain sejatinya dirancang untuk mempercepat proses peradilan dan mengurangi penumpukan perkara. Namun, tanpa integritas aparat penegak hukum (APH) potensi penyalahgunaan tetap terbuka.
“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restoratif justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” jelas Mahfud dalam video di kanal youtubenya.
















