Example floating
Example floating
Example 728x250
Agenda InfososMata SosialOpiniPolitik dan Hukum

NEGARA DITELANJANGI YAYASAN ILEGAL, HIBAH RATUSAN JUTA MENGALIR DERAS KE SMA SIGER BANDAR LAMPUNG

×

NEGARA DITELANJANGI YAYASAN ILEGAL, HIBAH RATUSAN JUTA MENGALIR DERAS KE SMA SIGER BANDAR LAMPUNG

Sebarkan artikel ini
Gambar: Junaidi Farhan Ketua LSM InfoSOS Indonesia dengan latar belakang editan SMA Siger Bandar Lampung

Oleh : Junaidi Farhan (Ketua LSM InfoSOS Indonesia)

 

BANDAR LAMPUNG, infosos.id – Satu tahun. Cuma segitu waktu yang dibutuhin buat bukti negara ini bisa diinjak yayasan tanpa izin.

SMA Siger Bandar Lampung berdiri pertengahan 2025 Ilegal. Kepala Disdikbud Lampung saat itu, Thomas Amirico, sudah perintah tegas: bubarkan, pindahkan siswa.

Hasilnya? Yayasan Siger Prakarsa Bunda ketawa. 

Mei 2026, SMA Siger Bandar Lampung masih melakukan KBM. Diduga masih mau jaring siswa diam-diam. Masih pakai gedung SMP. Masih pakai guru tanpa kualifikasi SMA. Dan yang paling biadab: ratusan siswanya bodong. Tanpa NISN. Tanpa dapodik. Di mata negara, mereka tidak pernah ada.

Ini bukan lalai. Ini negara kalah telak. Tiga kejahatan SMA Siger yang tidak bisa dinego:

1. Menculik Masa Depan Ratusan Anak

Tanpa NISN, ijazah mustahil terbit. SNBP, SNBT, kerja formal: tutup buku. Komnas PA Bandar Lampung sudah warning: siswa tidak bisa mutasi, tidak bisa naik kelas. Tiga tahun di Siger = tiga tahun dibuang. Orang tua bayar, anak dapat nol.

BACA JUGA :  Bukan CSR, Itu Uang Driver: Tentang Dana Kesejahteraan dan BPJS yang Terlambat Dibayar

2. Langgar Hukum Sambil Kenyang Dana Hibah

UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 62: menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dipidana 10 tahun atau denda 1 miliar. APH masih tutup mata terhadap dugaan kasus hak anak. Pemkot Bandar Lampung justru gelontorkan hibah Rp350 juta ke Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Bagaimana yayasan tanpa izin operasional bisa dapat hibah besar, sementara banyak Ormas dan LSM yang jelas Badan hukum dan programnya, hanya diberi puluhan juta rupiah.

Aturan hibah pemerintah ke yayasan sudah jelas tapi dilanggar:

– Permendagri No. 77 Tahun 2020: Penerima hibah wajib berbadan hukum, punya izin operasional, dan berdomisili di wilayah pemberi hibah. Yayasan Siger tidak punya izin operasional SMA. Gagal syarat.

– Pasal 5 ayat 3: Hibah tidak wajib, tidak mengikat, tidak terus menerus setiap tahun. Tapi dana ke Siger mengalir. Ada apa?

BACA JUGA :  Benarkah 52 Siswa SMA Siger Bandar Lampung Disuruh Cari Sekolah Lain?

– Pasal 20: SKPD terkait wajib evaluasi. Pertanyaannya: Disdikbud Provinsi Lampung, sudah tolak izin, kenapa BPKAD/Bakesbangpol/ Diknas Kota Bandar Lampung, tetap cairkan hibah? Naskah Perjanjian Hibah Daerah-nya mana? LPJ yayasan sudah diaudit Inspektorat belum?

– Larangan ganda: UU Yayasan No. 16 Tahun 2001 melarang yayasan bagi hasil ke pembina/pengurus. Tapi wali murid tetap dipalak biaya perlengkapan sekolah, padahal hibah masuk. Uangnya dobel, status anak tetap ilegal.

3. Mengencingi Wibawa Pemerintah  

Perintah Kadisdikbud Provinsi Lampung, diabaikan setahun. Penegak hukum masih diam, apakah menunggu setelah ada korban ratusan. Pesan ke publik: punya yayasan = kebal hukum. Bikin sekolah ilegal saja, toh hibah tetap cair.

Tuntutan Jangan Tunggu Besok

1. Segel SMA Siger hari ini. Satpol PP + Polda turun. Jangan alasan “kasihan siswa”. Membiarkan mereka di sekolah ilegal itu yang tidak kasihan.

2. Tetapkan tersangka. Ketua yayasan, dan pengurus lainnya, pembina, kepala sekolah. Pasal 62 UU Sisdiknas + Pasal 76 UU Perlindungan Anak. Penjarakan.

BACA JUGA :  Pengakuan Seorang Guru Pecandu Narkoba Dari Pringsewu Lampung

3. Audit forensik hibah Rp350 juta. BPKP & Kejati masuk. Seret pejabat BPKAD/Bakesbangpol/ Diknas yang cairkan dana ke lembaga ilegal. Ini korupsi, bukan salah administrasi.

4. Selamatkan siswa. Disdikbud wajib mutasi paksa seluruh siswa ke SMA/SMK negeri/swasta legal. Terbitkan NISN darurat. Jangan korban ditumbalkan dua kali.

5. Evaluasi APBD. DPRD Bandar Lampung panggil Wali Kota. Buka ke publik: berapa banyak yayasan ilegal lain yang terima hibah?

Kalau Pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung masih diam, artinya kalian tidak amanah mengelola uang rakyat.

Siswa SMA Siger bukan statistik. Mereka anak orang. Hak konstitusional mereka dirampok pakai stempel yayasan dan duit APBD.

Negara kalah sama yayasan ilegal? Kalau hari ini tidak dibalik, besok jangan ngaku-ngaku punya “pendidikan”.

Hentikan sandiwara. Segel. Penjarakan. Audit. Titik.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *