Infosos.id | Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, Ahmad Alamsyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka Ahmad Alamsyah yang juga mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Utara tersebut setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Lampung, Senin (12/1/2026)
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan penyidik telah memanggil ketiga pihak sebelum penetapan tersangka, namun yang hadir hanya Ahmad Alamsyah yang memenuhi panggilan.
“Sebelum penetapan tersangka kami lakukan pemanggilan. Namun hanya satu yang hadir yakni saudara Ahmad Alamsyah,” tutur Armen.
Namun demikian, Armen menegaskan ketidakhadiran dua tersangka lainnya tidak menghalangi proses hukum. Kedua tersangka yang tidak hadir yakni Faruk, selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara, dan Isman Efrilian, selaku Bendahara Pengeluaran.
Dalam perkara ini, menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,98 miliar, yang berasal dari dugaan sejumlah kegiatan fiktif dan penyelewengan dana Sekretariat DPRD Lampung Utara.
“Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp2,98 miliar lebih,” jelas Armen Wijaya.
Armen menambahkan nilai kerugian masih berpotensi bertambah, seiring dengan pendalaman penyidikan yang masih berjalan.
Penetapan tersangka ini diharapakan menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah, agar tidak bermain-main dengan anggaran negara. Sekaligus publik memberikan dukungan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih serius dan tegas dalam menindak setiap penyelewenangan keuangan negara.
















